Jakarta : Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat kapal misi kemanusiaan menuju Gaza dan menangkap sejumlah aktivis, termasuk tiga jurnalis asal Indonesia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Insiden itu dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers sekaligus misi kemanusiaan internasional.
Ketiga jurnalis Indonesia tersebut berada dalam rombongan kapal Global Sumud Flotilla 2.0 yang dicegat Angkatan Laut Israel pada Senin, 18 Mei 2026. Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Kapal yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza itu berangkat dari Marmaris, Turki, sebagai bagian dari konvoi kemanusiaan internasional yang melibatkan puluhan kapal dari berbagai negara. Dari sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), tiga di antaranya merupakan jurnalis yang bertugas meliput langsung misi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut tindakan pencegatan dan penangkapan oleh militer Israel sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan.
“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang menghalangi tugas kemanusiaan dan kemerdekaan pers dunia,” demikian bunyi pernyataan sikap Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (19/5/ 2026).
Komaruddin juga meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik intensif guna memastikan keselamatan para warga negara Indonesia, terutama jurnalis yang tengah menjalankan fungsi pers di wilayah konflik.
Lembaga tersebut mendesak pemerintah membuka jalur diplomasi luar biasa (extraordinary diplomatic channels) untuk membebaskan dan memulangkan seluruh warga sipil Indonesia yang berada dalam rombongan misi kemanusiaan itu.
Bagi Dewan Pers, perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik merupakan prinsip fundamental dalam menjaga kemerdekaan pers. Situasi perang dan krisis kemanusiaan, menurut lembaga itu, tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kerja jurnalistik yang bertujuan menghadirkan informasi kepada publik global.
Kasus ini kembali menempatkan keselamatan jurnalis sebagai perhatian internasional, terutama ketika peliputan berlangsung di kawasan konflik bersenjata yang memiliki risiko tinggi terhadap kebebasan sipil dan akses informasi.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan jurnalis Indonesia serta memastikan hak atas kebebasan pers tetap dihormati sebagai bagian dari prinsip hak asasi manusia universal.
(*)























