DPRD Lampung Utara Usulkan Tiga Nama Pj.Bupati ke Kemendagri dan Berharap Pj.Bupati Diambil dari Putra Daerah

Lampung Utara: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara,  telah mengirimkan usulan tiga nama kandidat calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara ke Kemendagri.

“Ya, DPRD Lampung Utara telah mengirimkan nama nama usulan calon untuk Pj.Bupati melalui surat. Surat kami kirim melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (Siola),  pada Rabu, (6/12/2023) kemarin, ” kata Ketua DPRD Lampung Utara  Wansori,  Jumat, (7/12/2023).

Wansori mengatakan surat dikirim melalui Seketaris DPRD Lampung Utara bernomor 170/512/02.3-LU/2023 itu,  pihaknya  mengusulkan tiga nama calon Pj.Bupati Lampung Utara dan telah disetorkan ke Kemendagri.

Ketiga nama itu tetap dengan usulan awal. Mereka  adalah Lekok,  seketaris Pemkab Lampung Utara kemudian Aswarodi yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung) dan yang ke tiga Rizki Sofyan, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung.

Untuk proses selanjutnya,  menurut Wansori, adalah  kewenangan Mendagri. Itu berdasarkan surat masuk dari Kemendagri yang ditujukan kepada ketua DPRD agar mengusulkan tiga nama calon Pj.Bupati/Walikota karena masa jabatan kepala daerah atau Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara akan berakhir pada 31 Desember ini.

Terkait apakah Gubernur Lampung juga mengusulkan tiga nama calon Pj.Bupati  selain DPRD Lampung Utara Wansori mengaku belum mengetahui. “Soal dari Gubernur juga mengusulkan tiga nama untuk calon Pj.Bupati saya belum mengetahuinya. Memang dalam peraturan Kemendagri nomor 4 tahun 2023 di Pasal 9,  ada 9 orang yang diusulkan menjadi Pj.Bupati/Walikota. Isi Permendagri di Pasal 9 itu menyebutkan  pengusulan Pj.Bupati/Walikota diusulkan oleh Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota, ” jelas Wansori.

Meski begitu,  pihaknya telah menjalankan amanat dari Mendagri soal tiga nama Pj.Bupati sesuai mekanisme dan persyaratan yang ada.

Nantinya, lanjut ketua DPRD,  keputusan menjadi kewenangan pusat (Mendagri). Setelah daerah mengusulkan, proses berlanjut ke Kemendagri kemudian  dipilih di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) calon Pj kepala daerah.

“Setelah usulan diajukan ke pusat, nantinya ada tim penilaian yang dipimpin Dirjen Kemendagri untuk menentukan siapa yang layak sebagai Pj.Bupati. Kita hanya menunggu hasilnya, ” ujar Wansori.

Meski begitu,  Ketua DPRD Lampung Utara ini berharap untuk Pj. Bupati Lampung Utara agar dipilih dari putra daerah setempat dan yang memahami kondisi dan keadaan daerah. “Saya mengharapkan agar Pj.Bupati nantinya tidak hanya melaksanakan tugas dan melaksanakan kebijakan  tetapi juga dapat berbaur ditengah masyarakat dengan kondisi Lampung Utara yang saat ini sedang tidak baik baik saja. Walaupun menjabat hanya sebentar. Setidaknya dapat memberikan kenangan  dengan tugas yang baik untuk masyarakat Lampung Utara , ” ucap Wansori.

Sebelumnya,  Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyebut pihaknya telah memutuskan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara menggantikan Budi Utomo yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.

Tiga nama itu ditetapkan setelah DPRD melakukan rapat bersama unsur pimpinan di DPRD,  melalui fraksi fraksi di dewan.

“Sesuai mekanisme yang telah kami lakukan,  ada tiga nama yang kami usulkan ke Kemendagri,  ” ujar Wansori beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang dikirim Kemendagri melalui aplikasi Siola bernomor100.2.1.3/6047/SJ
yang diteken Sekjend Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian menyebutkan ada 88 Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang akan habis masa jabatannya di akhir Desember 2023. Salah satu diantaranya adalah Kabupeten Lampung Utara.

Surat itu ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun perihal isi suratnya berisikan tentang usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *