Lampung Utara: Pelapor dugaan pelanggaran pemilu saksi partai kecewa kepada Badan Pengawas Pemilu Lampung Utara (Lampura). Pasalnya, laporan mereka tidak dapat diterima karena hari libur.
Pelaporan ini dilakukan karena sejumlah masyarakat di Daerah Pemilihan VI ( Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Abung Surakarta ) mengaku merasa terancam dan intervensi karena telah melakukan pelatihan saksi partai PDI Perjuangan yang digelar, Senin (5/2/2024) lalu.
Iwan salah satu pelapor mengaku bingung dan kecewa karena laporan mereka ditolak Bawaslu. “Kami harus ngadu kemana lagi pak, datang ke Polres disuruh ke Bawaslu karena ada Sentra Gakumdo. Tapi, setelah datang ke Bawaslu ditolak karena hari libur, ” kata Iwan, Kamis (7/2/2024).
“Kami ini merasa takut dan terancam, gak berani pulang kerumah, apa harus ada korban jiwa dulu baru pihak kepolisan dan Bawaslu Lampura bertindak,” lanjut dia.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari menyebut pelaporan warga tersebut tidak bisa kami terima karena hari ini libur (tanggal merah) dan bukan hari kerja.
Menurut peraturan Bawaslu ( Perbaslu ) No 3 tahun 2003 tentang Sentra Gakumdu, pelapor dilakukan pada hari kerja. Jika hari libur dan tanggal merah tidak dilayani.
“Bukan tidak kami terima, tapi penyampaian laporan warganya harus dilakukan si hari kerja Bang,” ujar Putri melalui WhatsApp. (Hew)