Inspektur Lampung Utara Non Aktif Erwinsyah Menang Praperadilan, Kasi Intel Kejari Guntoro Janjang; Proses Penyidikan Dapat Dilakukan Kembali

Lampung Utara: Terkait putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, yang mengabulkan permohonan Inspektur Lampung Utara non aktif M.Erwinsyah soal status penetapan tersangka tidak sah , Kejaksaan Negeri Lampung Utara tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Pembacaan putusan pada hari Selasa tanggal 21 Nei 2024 yang mana amar putusannya nomor: 2/pid.pra/2024/pn kbu tanggal 21 mei 2024/oleh Hakim Tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig.

Yaitu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian.

Menyatakan surat penetapan tersangka nomor: 1358/l.8.13/fd.1/05/2024 tanggal 03 mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor: 02/l.8.13/fd.1/07/2023 tanggal 20 juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Terkait hal tersebut pihaknya sedang mempelajari putusan hakim pra-peradilan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Pada dasarnya proses penyidikan dapat dilakukan kembali.” kata Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie,  Rabu (22/5/2024).

Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan pendapat ahli dr. Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak kejaksaan dalam persidangan.

Pada pokoknya sependapat dengan penyidik yang berpendapat proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.

“Kami juga telah menghadirkan ahli pada persidangan, ia sependapat dengan penyidik Kejari, jika segala proses hukum dan penetapan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP, ” ungkap Guntoro.

Selanjutnya, terhadap penanganan perkara tersangka RHP selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS ) UBL yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pada jasa konsultansi konstruksi pada inspektorat kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022. Secepatnya akan segera  dilimpahkan ke pengadilan negeri tipikor tanjung karang.

“Untuk tersangka RHP dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, ” kata Kasi Intel. (Alam/Ridho)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *