Lampung Utara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mewarning organisasi perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk segera mengembalikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) senilai Rp 5 milyar. Lembaga Adhiyaksa sebagai pengacara negara itu menargetkan satu bulan agar segera dibayarkan.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Lampung Utara M. Farid Rumdana
dalam rapat koordinasi bersama Bupati Budi Utomo dan para Kepala Dinas di aula kantor kejaksaan setempat.Kajari mewarning seluruh Organisasi perangkat daerah untuk segera kembalikan temuan LHP BPK tahun 2020, 2021 dan 2022, sebesar Rp 5 Milyar rupiah dalam waktu 30 hari kedepan.
Menurut Farid, koordinasi penandatanganan nota kesepahaman merupakan tindak lanjut dari temuan LHP BPK tahun 2020, 2021 dan 2022.
“Hasil dari rapat tersebut Kejaksaan dan Pemerintah daerah melalui para Kepala OPD berkotmitmen menyelesaikan LHP BPK tersebut, untuk segera ditindaklanjuti mengembalikan anggaran negara, ” ujar Kajari Farid Rumdana, Selasa (5/9/2023).
Sementara Bupati Budi Utomo menyampaikan terimakasih atas dukungan aparat penegak hukum untuk terlibat dalam percepatan menyelesaikan LHP BPK di OPD – OPD Pemkab Lampung Utara. “Saya sampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan hasil temuan BPK. Ingat, para OPD terhitung hari ini siapa yang belum mengembalikan LHP BPK agar segera mengembalikan terhitung sejak hari ini hingga 30 hari kedepan, ” ujar Bupati Budi Utomo didampingi Wakilnya Ardian Saputra.
Kejaksaan berharap apa yang sudah menjadi kotmitmen bersama dalam penyelesaian temuan LHP BPK tersebut harus diselesaikan sebesar 5 Milyar. (Ridho)