Lampung Utara : Tim gabungan Polres Lampung Utara bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampura menggrebek sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten setempat, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 22.25 WIB.
Penggrebekan dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi bersama TNI menemukan puluhan jerigen berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di gudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan itu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan saat dikonfirmasi awak media dilokasi penggrebekan mengatakan, langkah yang dilakukan ini merupakan komitmen bersama Polri dengan TNI untuk mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.
“Malam ini bersama Dandim, kami berhasil mengungkap penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Kami mengamankan BBM solar dan pertalite yang sengaja di timbun,” kata Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.
Dijelaskan Kurniawan, pihaknya mengamankan barang bukti 52 jerigen berisi solar dan 15 jerigen berisikan pertalite.
“Total keseluruhan terdapat 67 Gerigen masing – masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter,” jelas Kurniawan.
Pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini dan dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain.
“Nanti akan kita kembangkam ke SPBU dan para palaku lainnya. Pelaku ini akan kita kenakan undang undang migas. Namun, tentunya nanti penyidik yang mendalami kasus ini,” ujarnya.
Terkait dokumem-dokumen yang dimilik oleh Jaelani (pelaku) penimbunan, pihaknya akan mendalami apakah dokumen tersebut masih berlaku atau tidak. Namun lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengembangan.
Lebih lanjut, AKBP Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah cukup lama menjalani profesi ini yakni dari tahun 2014.
“Jika dilihat dari dokumen sudah lama yakni tahun 2014. Sepertinya sudah menyalahi aturan, ada modifikasi mobil yang digunakan kemudian ditimbun disini (Gudang). Jika dihitung dalam setiap jerigen isi 30 liter dikali 52 itu ada 1.560 liter solar. Nah, itu yang akan kita kembangkan, mereka akan didistribusikan kemana BBM ini,” terang Kapolres.
Sementara itu Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol. Inf. Andi Sultan berkomitmen membantu Polres Lampung Utara membasmi penimbun BBM di wilayah Lampung Utara.
Bahkan Andi tidak main-main jika terdapat oknum-oknum TNI yang terlibat terkait penimbunan BBM pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Dalam hal ini Kodim akan membantu Polres untuk membasmi pelaku penimbun BBM yang ada di wilayah Lampung Utara, Jadi, kita berharap kedepannya tidak ada lagi kasus serupa. Dan jika ada keterlibatan anggota TNI maka pasti kami akan berikan sanksi tegas,” ucapnya.
Kepada para pelaku pengusaha SPBU yang ada di Lampung Utara, Dandim menghimbau agar melakukan penjualan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh SPBU untuk melakukan penjualan sesuaikan dengan aturan yang berlaku saja,” tutur Dandim. (Alam)