Laampung Utara – Pemilik gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, menghilang tak lama setelah penggerbekan berlangsung.
Padahal dilokasi saat itu ada Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412 Letkol. Inf. Andi Sultan dan sejumlah aparat TNI dan Polri yang ikut serta dalam penggerebekan. Sebelum kabur, Jaelani sang pemilik gudang sempat dimintai keterangan oleh awak media.
Jaelani mengaku dirinya menjalani profesi pengecoran BBM ini sudah berlangsung lama yakni sekitar 15 tahun. Dalam menjalani profesinya dirinya mengaku memiliki surat dokumen atas kebijakan dari Camat dan Kepala Desa setempat.
“Sudah tahunan, sudah ada surat kebijaksanaan dari pemerintah setempat yakni Camat dan Pak Kades,” kata Jaelani saat dikonfirmasi, Senin malam (12/9/2022).
Dikatakannya, ribuan liter BBM bersubsidi jenis Solar dan pertalite ini dibeli dari SPBU yang berada di Desa Kalibalangan. Kemudian lanjut dia, solar dan pertalite ini dijual ke wilayah kecamatan Bungamayang.
“Untuk pertalite dibeli 10 ribu perliter, setiap jerigen isi 34 liter. Kemudian kita dikenakan biaya tambahan 5 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan dirinya mengambil keuntungan dari nilai jual pertalite per liter sebesar Rp 1000 rupiah.
“Kita beli 10 ribu perliter, jual kepada konsumen di Bungamayang 11 ribu, Kita hanya ngambil keuntungan dari jatah cor dan ongkos saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Alam)