Kapolri Umumkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Malang, Eksprestoday.com – Akhirnyta Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Sradion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Ke Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana dan Tiga anggota kepolisian. “Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Enam orang tersangka itu diantaranya: Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL, yang bersangkuta tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.

lalu AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), AH tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 penonton namun menjual tiket 42.000.

SS yang merupakan security officer, SS memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Sementara yang Anggota Kepolisian dianataranya, Kabagops Polres Malang Wahyu, yang bersangkutan memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. Selanjutnya H, anggota Brimob Polda Jatim juga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

BSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang, juga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. “Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Sigit.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berkaitan dengan sangkaan tersebut, berikut isi Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022
Selain bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP, para tersangka tragedi Kanjuruhan juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berikut ini bunyi pasal-pasal tersebut.

Lalu Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Pasal 103 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *