Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu: Kejaksaan Periksa 15 Saksi

Lampung Utara: Kasus dugaan korupsi dalam proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi, senilai Rp2,3 miliar, terus mendapat perhatian publik. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi terkait perkara ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, menyatakan proses penyidikan berjalan intensif.

“Sejauh ini, kami telah memanggil 15 saksi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan pelaksana proyek, Dinas Kesehatan, serta manajemen RSUD Ryacudu. Masih ada beberapa saksi lain yang akan dipanggil,” ujarnya, Jumat (18/1/2025).

Selain memeriksa saksi, penyidik juga tengah mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk keterangan ahli konstruksi dan laporan perhitungan kerugian negara dari auditor.

Dugaan korupsi ini melibatkan tiga proyek renovasi, yakni:
Ruang Penyakit Dalam dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar, Ruang Kebidanan senilai Rp945 juta, dan
Ruang ICU sebesar Rp227 juta.
Semua proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.

M. Azhari Tanjung menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. “Kami harus memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan memiliki bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan justru diduga menjadi ajang penyimpangan. Masyarakat pun menanti langkah tegas kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *