Pesisir Barat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Septi-Ade), sehingga hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, KPU Pesisir Barat telah menggelar rapat koordinasi dan menetapkan bahwa pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Februari 2025, pukul 08.00 WIB di Sartika Resort.
Sengketa yang diajukan pasangan Septi-Ade berkaitan dengan perbedaan isi surat keputusan KPU bernomor 1311 dan 1312. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menegaskan bahwa keputusan KPU tetap sah dan tidak terdapat pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Dengan demikian, putusan ini bersifat final dan mengikat.
“Kami akan menjalankan amanah undang-undang sesuai dengan putusan MK dan regulasi pemilihan yang berlaku,” ujar perwakilan KPU Pesisir Barat dalam keterangannya.
Menjelang pleno penetapan, KPU mengimbau seluruh masyarakat Pesisir Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar proses demokrasi berjalan dengan lancar.
“Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif demi kebaikan Pesisir Barat,” tambah perwakilan KPU.
Dengan ditetapkannya jadwal pleno ini, diharapkan tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Pesisir Barat.(*)