LPSK Apresiasi Putusan Sidang Dewan Kode Etik Polri Terhadap Bharada Eiliezer

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan sidang dewan kode etik Polri yang menetapkan Bharada Richard Eliezer tetap bertugas sebagai anggota polisi. Putusan tersebut dinilai LPSK sebagai bukti pengakuan Polri terhadap status Justice Collaborator (JC) yang dimiliki oleh Richard.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan apresiasi lembaganya atas keputusan sidang dewan kode etik polri tersebut. Ia mengatakan putusan tersebut juga menyebutkan status Richard sebagai JC terlindung LPSK

“Kami mengapresiasi keputusan Sidang Etik Eliezer, salah satunya karena menyebut juga pertimbangan sebagai JC,” kata Hasto melalui pesan singkat kepada MPI.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menilai putusan polri dalam sidang kode etik tersebut juga menunjukkan sejumlah indikasi. Ia memandang indikasi tersebut mengukuhkan Polri menghargai peran Richard yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang benderang. (GTVIN/*)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *