Mark Up Tukin, Tiga Oknum PNS Kejari Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Bandar Lampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebagai tersangka atas dugaan korupsi markup tunjangan kinerja (tukin) pada Kejari Bandarlampung tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung,  Hutamrin menyebutkan ketiga tersangka itu adalah inisial LN bendahara pengeluaran Kejari Bandarlampung. Kemudian BR selaku kaur kepegawaian, keuangan dan PNBP serta SR, operator Simak BMN Kejari Bandarlampung.

Ketiganya di tetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan dokumen serta barang bukti. ” Dari hasil penyidikan ditemukan adanya fakta yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Hutamrin kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/2/2023).

Modus yang digunakan para pelaku, lanjut Hutamrin, yaitu melakukan markup atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.

“Setelah uang masuk ke rekening pegawai, lalu ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN, ” ujar dia.

Selanjutnya, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin.

Sebelumnya, tunjangan dibayarkan melalui rekening BNI. Namun sejak Maret 2022, tunjangan dibayarkan ke Bank Mandiri, namun pengajuan ke rekening BNI tetap dilakukan.

Para tersangka juga mengajukan tukin ke BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan.

Dari hasil audit auditor pada bidang pengawasan Kejati Lampung, menurut Hutamrin, terdapat kerugian negara mencapai Rp4, 1 milyar lebih.

Rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR Rp313.812.300 dan SR sebesar Rp586.752.300.

Hutamrin mengungkapkan, dalam tindak pidana tersebut, sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp960 juta.

Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan berkasnya akan dipisah.

Meski begitu untuk ketiga tersangka saat ini belum dilakukan penahanan

“Belum kami lakukan penahanan karena baru kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *