Ma’ruf Amin Resmi Jabat plt Presiden

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin akhirnya menjabat pelaksana tugas (Plt) Presiden menggantikan Jokowi. Jabatan plt yang dipegang Ma’ruf Amin sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden.

Penugasan tersebut dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 10-16 Mei 2022.

Dikutif dari Keppres tersebut, Kamis (12/5/2022). Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

Penugasan Wapres itu diwajibkan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat.

Kendati begitu, Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Selanjutnya, setelah Presiden Jokowi kembali ke Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku pada 10 Mei 2022.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *