Kejari Kotabumi Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta dan Senpi Rakitan

Lampung Utara – Barang bukti (BB) Narkoba senilai Ratusan juta rupiah dan senjata api (Senpi) rakitan dimusnahkan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura). Pemusnahan dipimpinan langsung Kepala Kejaksaan (Kajari), Mukhzan, Rabu (14/12/2022).

Mukhzan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 43 perkara. Rinciannya, 24 perkara narkotika, 9 perkara orang dan harta benda, dan 10 perkara keamanan dan ketertiban umum yang terdiri dari narkotika yaitu jenis Sabu, ganja dan inex.

“Barang bukti hasil kejahatan ini dinyatakan telah inkrach dari Pengadilan Negeri (PN) Lampung Utara,” kata Kajari Lampung Utara, Mukhzan.

Dia menambahkan perkara narkotika sabu sabu yang dimusnahkan  seberat 392.305 gram, ganja seberat 381 gram dan pil inex seberat 1.39 gram.

Kemudian lanjut dia, senjata tajam (Sajam) jenis Badik sebanyak 5 bilah, golok 3 bilah dan senpi rakitan sebanyak 2 unit serta barang bukti handphone sebanyak 10 unit.

“Jika dirupiahkan perkara Narkotika ini diperkirakan senilai Rp 800 juta. Dua perkara ini merupakan perkara yang paling menonjol sepanjang bulan September hingga Desember 2022,” jelasnya.

Diketahui, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kejari Lampung Utara, Perwakilan Polres Lampung Utara, dan Perwakilan dari Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara. (Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *