Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah cepat dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendata potensi pajak dari PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP), perusahaan perkebunan yang telah lama beroperasi namun belum berkontribusi pada kas daerah.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampung Utara, Syamsul Qomar, menyatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan PT KAP, menyusul perintah tugas dari pimpinan. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa PT KAP belum pernah membayar pajak parkir maupun pajak air tanah.
“Memang benar mereka belum pernah membayar pajak, bahkan belum memasang water meter pada sumur bor yang digunakan,” ujar Syamsul saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan, Bapenda akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mendorong pihak perusahaan agar segera melunasi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Meskipun awalnya kurang kooperatif, pihak perusahaan akhirnya menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke kantor pusat.
Legalitas Perusahaan Dipertanyakan
Masalah PT KAP tak berhenti pada urusan pajak. Keberadaan mereka di lahan eks HGU PT Jala Ladang Kurnia (Jalaku) yang masa izinnya berakhir sejak 2019 juga memunculkan tanda tanya besar.
Beberapa kepala desa yang wilayahnya masuk dalam lahan garapan perusahaan mengaku tidak pernah menerima kontribusi pajak dalam bentuk apapun. Kepala Desa Wonomarto, Waskito Yusika menegaskan tidak pernah memungut atau menerima pajak usaha maupun PBB dari PT KAP.
“Kami juga tidak tahu bagaimana hubungan perusahaan ini dengan grup BW (Bumi Waras). Yang kami tahu, ini dulunya lahan PT Jalaku,” ungkap Waskito.
Senada, Kepala Desa Madukoro, Johan Andre, menyatakan pihaknya tidak pernah lagi dilibatkan dalam proses administrasi perpanjangan izin HGU pasca-2019, saat masa berlaku izin PT Jalaku habis.
Tak Terdaftar dan Tak Berizin
Ironisnya, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk aktivitas perkebunan tebu oleh PT KAP di Kecamatan Kotabumi Utara.
“Jangankan laporan kegiatan, rekomtek saja kami tidak pernah terbitkan,” tegas Sekretaris Dinas, Ria Yuliza.
Bahkan dari data Bapenda sendiri, PT KAP tercatat berdomisili di Kecamatan Hulu Sungkai dan bergerak di bidang perkebunan sawit, bukan tebu seperti yang dijalankan saat ini di Kotabumi Utara.
“Data kami menyebutkan perusahaan ini berada di Hulu Sungkai, bukan Kotabumi Utara. Dan selama ini, yang tercatat bergerak di bidang sawit, bukan tebu,” jelas Syamsul Qomar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Kencana Acidindo Perkasa terkait legalitas operasional mereka maupun komitmen pembayaran pajak kepada daerah. (Ayi)