Lampung Utara: Sebanyak 80 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara ditarik dan dikandangkan karena kedapatan mati pajak. Penertiban ini terungkap usai pelaksanaan apel kendaraan dinas yang dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, di halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi, Jumat (11/4/2025).
Dari total 311 unit kendaraan roda empat yang terdaftar, hanya 206 unit yang hadir. Sisanya, sebanyak 105 unit tidak mengikuti apel dengan rincian: 67 unit tanpa keterangan, 2 unit dinas luar, 12 unit rusak berat, dan 24 unit sedang menjalankan tugas operasional seperti kendaraan sampah dan ambulans.
Bupati Hamartoni menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang bertanggung jawab dan disiplin.
“Kendaraan dinas bukan milik pribadi, tetapi aset negara yang harus dijaga, dimanfaatkan sesuai fungsinya, dan dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan apel ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan aset yang bersumber dari APBD.
“Apel ini menjadi sarana evaluasi kondisi fisik kendaraan dinas serta pendataan yang lebih akurat terhadap penggunaannya,” ujar Hamartoni.
Hasil temuan mencatat, 80 kendaraan dinas dari 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedapatan mati pajak. OPD dengan jumlah kendaraan mati pajak terbanyak adalah Dinas Kesehatan (34 unit), disusul Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (5 unit), serta Dinas Perhubungan (5 unit).
Berikut rincian OPD yang memiliki kendaraan mati pajak:
Dinas Kesehatan: 34 unit
Dinas SDA Bina Marga & Bina Konstruksi: 5 unit
Dinas Perhubungan: 5 unit
Bapenda: 4 unit
Damkar: 4 unit
Disperkim Ciptaru: 3 unit
BPBD: 3 unit
Dinas PP dan KB: 3 unit
OPD lainnya: masing-masing 1–2 unit
Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Utara, Andriwan, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang diketahui mati pajak langsung ditarik dan tidak boleh digunakan hingga kewajiban pajaknya dilunasi.
“Kendaraan dinas yang mati pajak kami tarik sementara. Akan diserahkan kembali setelah pengguna melunasi pajak sesuai perintah pimpinan,” ungkapnya. (Ayi)