Lampung Utara : Polemik keberadaan dan legalitas operasional PT Kencana Acidindo Perkasa, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan tebu, mencuat di tengah masyarakat Kecamatan Kotabumi Utara. Perusahaan yang disebut-sebut bagian dari kelompok usaha Bumi Waras itu diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, meski aktivitasnya di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jala Ladang Kurnia (Jalaku) terus berlangsung.
Lahan yang digunakan PT Kencana Acidindo Perkasa diketahui merupakan bekas HGU milik PT Jalaku yang telah kedaluwarsa sejak 2019. Namun hingga kini, tak ada kejelasan status perizinan maupun kontribusi perusahaan terhadap desa-desa setempat.
Kepala Desa Wonomarto, Waskito Yusika, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran pajak dari PT Kencana Acidindo Perkasa. “Kami tidak tahu menahu soal status perusahaan ini. Yang jelas, tidak pernah ada pajak, baik usaha maupun PBB, yang masuk ke desa,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Desa Madukoro, Johan Andre. Ia menambahkan, Pemdes Madukoro tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi perpanjangan HGU PT Jalaku sejak 2019. “Setelah masa HGU habis di era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, kami tidak lagi diajak berkoordinasi. Sekarang lahan itu dikelola oleh BW, yang kami duga adalah PT Kencana Acidindo Perkasa,” ujarnya.
Dinas dan Bapenda Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasi
Lebih jauh, dugaan ketidaksesuaian legalitas perusahaan diperkuat oleh pernyataan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara. Sekretaris Dinas, Ria Yuliza, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk perusahaan tersebut.
“Jangankan laporan kegiatan, Rekomtek saja tidak pernah kami terbitkan. Kami justru baru tahu ada perusahaan tebu yang beroperasi di sana dari teman-teman media,” kata Ria.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara juga mengaku tidak memiliki data operasional PT Kencana Acidindo Perkasa di wilayah Kotabumi Utara. Kabid Pendataan dan Penetapan, Syamsul Qomar, mengatakan bahwa menurut data mereka, perusahaan tersebut terdaftar di Kecamatan Hulu Sungkai dan bergerak di bidang sawit, bukan tebu. “Ini jelas membingungkan. Data yang kami miliki tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” jelasnya.
Kontradiksi informasi dari pemerintah desa hingga instansi teknis semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan legalitas operasional PT Kencana Acidindo Perkasa. Jika tidak segera diusut dan diselesaikan, persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius.
Masyarakat kini menuntut transparansi dari perusahaan terkait dasar hukum penggunaan lahan eks HGU PT Jalaku. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung kepada pihak PT Kencana Acidindo Perkasa belum memperoleh tanggapan. (Ayi)