Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akhirnya mengembalikan ke-73 Pejabat yang pengangkatannya tidak sesuai aturan. Dengan demikian, ke-73 pejabat tersebut akan kembali ke Jabatan mereka yang lama.
“Iya, benar. Pengambilan Surat Keputusan/SK kembali ke Jabatan lama hari ini,” kata salah satu dari ke-73 pejabat tersebut yang menolak disebutkan namanya. Kamis, (30/09/2024).
Pengambilan SK tersebut bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara terhitung sejak hari ini. Dengan pengembalian itu maka baik ia dan rekan-rekannya akan kembali ke posisi semula.
“Pengembalian jabatannya memang tidak menggunakan acara seperti pelantikan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok membenarkan bahwa Pelantikan ke-73 yang bermasalah telah dibatalkan. Dasar pembatalan dikarenakan telah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah menerima surat itu, pak penjabat bupati langsung menindaklanjutinya dengan surat keputusan atau pencabutan SK terdahulu,” jelas Lekok.
SK terbaru itu mencabut SK terdahulu tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam Jabatan Adiministrator dan pengawas di lingkungan Pemda Lampung Utara. Adapun surat dari Kementerian Dalam Negeri itu mereka terima pada tanggal 28 Mei 2024.
“Kalau suratnya sendiri terbit pada 23 Mei 2024,” kata dia.
Dalam pengembalian jabatan tersebut, pihaknya memang tidak menggelar acara seperti pelantikan. Ke-73 pejabat itu hanya perlu mengambil SK di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Selanjutnya, mereka wajib kembali ke jabatan semula,” terang dia.
Sebelumnya, proses pergantian puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara pada 22 Maret 2024 diduga melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri. Sebab, pergantian pejabat itu dilakukan mereka pada tanggal 22 Maret yang menjadi awal dari penetapan larangan tersebut.
Pada 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur atau Penjabat/Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Surat itu berisikan kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Intinya surat tersebut menegaskan bahwa pergantian pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Penetapan awal larangan itu merujuk pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum. (Alam).