Pj.Bupati Lampung Utara Larang ASN Hingga Kades Terlibat dalam Pilkada

Lampung Utara: Pj.Bupati Lampung Utara Aswarodi mengeluarkan pernyataan tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Kepala Desa terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Utara. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam pelaksanaan pilkada yang akan datang.

Hal ini diungkapkan dalam rapat penguatan integritas dan komitmen netralitas Aparatus Sipil Negara kepada Camat, Lurah hingga Kepala Desa, di aula Pemkab setempat, Kamis (8/8/2024).

Aswarodi menegaskan banyak memperoleh laporan pengaduan dari berbagai tim paslon terkait asn atau kepala desa yang tidak netral mensosialisasikan salah satu bakal calon bupati.

Pj.Bupati menyebut ASN harus tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik manapun. Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Aswarodi.

Pernyataan ini juga mencakup tindakan tegas bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Aswarodi menjelaskan pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diserahkan ke sentral Gakumdu

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung secara adil dan transparan, serta untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat keterlibatan ASN dalam politik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semua pihak dapat fokus pada penyelenggaraan pilkada yang bersih dan berkualitas. (Alam/Ridho)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *