Lampung Utara –Team Opsnal Polsek Kotabumi Kota, membekuk dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Keduanya adalah ER (27) dan HY (35).
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi, menceritakan pada Selasa, 5 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib pelaku datang kerumah korban mengetuk pintu depan rumah. Pintu dibuka kemudian pelaku berkata kepada korban bahwa disuruh orang tuanya mengambil dua ekor ayam, setelah itu pelaku langsung pergi. Tak lama selang beberapa menit kemudian pelaku datang kembali dengan alasan orangtuanya menyuruh pelaku mengambil baju dan rokok.
“Korban memberikan baju dan rokok milik bapak pelaku tersebut, kemudian pelaku meminjam 1 unit sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nopol Be 4272 KG Noka : MH1JM1120KK045682 Nosin JM11E2028146 An. NURYANIPAH milik dengan alasan untuk mengantarkan baju dan rokok itu, ” ujar Kapolsek, Rabu (24/8/2022)
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian team opsnal unit reskrim Polsek Kotabumi Kota dipimpin Kapolsek Kotabumi Kota melalukan penangkapan terhadap pelaku ER dirumahnya. Selanjutnya, Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib, dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya lalu team opsnal melalukan penangkapan terhadap pelaku HY.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna biru putih Nopol BE 4272 KG. Pelaku berikut barang buktin kini diamankan di mako Polsek Kotabumi Kota untuk di proses lebih lanjut. (Alam)