Hal itu disampikan Sekda Kabupaten Lampura, Lekok, di ruang kerjanya, kepada sejumlah wartawan, Senin (23/10/2023)
Lekok membantah menerima uang dan meminta sejumlah uang terkait perkara bimtek Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) kepada Abdurrahman.
Meski begitu terkait persoalan perkara yang terjadi di DPMDT sepenuhnya kasus itu sudah diproses secara hukum dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.
Kita percayakan sepenuhny kepada aparat penegak hukum. Terikait prosesny,” ujar Lekok.
Lekok juga membantah terkait pemberian uang Rp10 juta dari Kepala Dinas PMDT. Menurut dia tidak ada pemberian uang. “Apa yang dituduhkan Abdulrahman kepada saya itu tidak benar, ” ujar Sekda.
Begitu juga soal suap ke oknum polisi yang melibatkan dirinya, Lekok juga membantah.
“Soal permintaan uang oknum polisi (melalui saya), itu tidak benar. Saya tegaskan bahwa selama yang bersangkutan mengalami persoalan hukum, tidak pernah adanya koordinasi terhadap sekertaris daerah, ” ujar Lekok.
Kendati demikian, Lekok tidak membantah jika dia pernah diperiksa unit Tipikor Polres Lampung Utara terkait persoalan kasus bimtek bagi aparatur desa itu. (*)