Lampung Utara : Seorang pria paruh baya berinisial Id (65), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun. Korban merupakan buah hati dari istri ketiganya. Aksi bejat ini dilakukan saat sang istri tengah bekerja di daerah Bukit Kemuning selama empat bulan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura bergerak cepat menangkap tersangka.
“Tanpa perlawanan, tersangka kita amankan di kediamannya pada malam hari,” ujar Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis, Jumat (7/3/2025).
Saat diinterogasi, Id mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakan keji yang dilakukannya. (Ayi)