Pria beristri ini tak berkutik saat dibekuk di depan rumahnya, karena dilaporkan telah menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis, membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban berusia 15 tahun dan kini hamil 5 bulan itu.
Awalnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dan mengancam agar menuruti kemauannya.
Karena anak di bawah umur, korban pasrah dengan ancaman serta bujuk rayu tersangka yang mengiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu.
Tersangka mengaku terbawa hawa nafsu, lantaran hasratnya untuk menyetubuhi korban.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban yang masih tetangga dekat, ” ujar Ipda Darwis.
Hingga saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampura.
“Tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” ujar Ipda Darwis. (Ridho)