Tulang Bawang Barat – Wanita setengah tua di Tulangbawang Barat, Lampung, di gelandang polisi. Wanita tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan bermula ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (20/06/22) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi diwakili, Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal satuan Reserse Narkoba melaksanakan hunting di jalan itu.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamati gelagat wanita menunggangi motor yamaha Vega ZR berwarna merah. Kemudian itu, anggota langsung menghadang motor milik wanita ini. Wanita berinisial RO (30) gugup saat hendak diperiksa,” ujarnya.
Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamati gelagat wanita menunggangi motor yamaha Vega ZR berwarna merah. Kemudian itu, anggota langsung menghadang motor milik wanita ini. Wanita berinisial RO (30) gugup saat hendak diperiksa.
Akhirnya, dengan gampang wanita berbaju corak bunga-bunga ini langsung mengeluarkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan.
Setelah itu, RO beserta barang bulti diangkut ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil keterangan awal, tersangka mendapatkan barang tersebut dari sdr. Mr. X (DPO). Saat akan dilakukan pengembangan diketahui Mr. X sudah meninggalkan rumahnya di tiyuh (Desa) Menggala Mas,” ujar Kasat, Senin (20/06/22).
Turut diamankan barang bukti lainnya berupa, sebungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu terbungkus tissu dengan berat bruto 0,16 gram, satu buah kaca pirek, sepeda motor yamaha Vega ZR berwarna merah dan ponsel merk strawberry warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka RO terjerat Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat. (*)