Tulang Bawang Barat – Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Tulangbawang Barat, Lampung, terbongkar. Lima pelaku digelandang polisi.
Kapolres Tulangbawang Barat, AKPB Sunhot P. Silalahi, diwakili Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina, mengatakan, kasus ini terungkap pada, Sabtu (18/06/22).
Ketika itu, anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tulangbawang Barat memperoleh informasi dari masyarakat jika telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Ahasil, tiga pelaku berhasil diamankan yakni, AS (26), AM (26), dan KM (34).
“Tiga pelaku berserta barang bukti langsung dibawa di angkut ke Polres. Menurut keterangan, ketiga pelaku mencetak SIM palsu tersebut di Fotocopy ACDC yang berada di Tiyuh (Desa) Mulya Kencana,” ujar AKP Fredy.
Berdasarkan keterangan, anggota Sat Reskrim bergerak melakukan pengembangan. Akhirnya, pemilik fotocopy berinisial AR (26) dan rekannya AP (22) berserta barang bukti ikut digelandang polisi.
Masing-masing peran pelaku
Pelaku AS merupakan otak kejahatan utama.
Ia mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi Photo Editor hingga menyerupai SIM asli.
“Dengan mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF berukuran sesuai dengan SIM asli. AS memperoleh keuntungan Rp100.000 – Rp.150.000 per 1 buah SIM,” ucap AKP Fredy.
Kemudian itu AM, mencari tempat percetakan untuk mencetak SIM palsu, memperoleh keuntungan Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 per 1 buah SIM.
Dilanjutkan AR, pencari pelanggan. Ia mengumpulkan dokumen berupa foto dan KTP, memperoleh keuntungan Rp. 1.100.000 per 1 buah SIM.
Sedangkan pelaku KM berperan mencetak SIM, memperoleh keuntungan Rp. 20.000 per 1 buah SIM.
Lalu pelaku AP, mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu juga mendapatkan keuntungan Rp100.000 per 1 buah SIM.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu, lima unit ponsel, lima buah SIM BI UMUM palsu, satu SIM BII Umum, sath unit printer merk canon 2770 dan kertas PVC E-Prirum.
Atas perbuatannya, kelima pelaku harus merasakan dinginnya mendekam dijeruji besi. Mereka terjerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun kurungan penjara. (*)