Lampung Utara: Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara mulai melakukan pemeriksaan terhadap Mat Sani cs usai dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian singkong milik Badri (56) warga Dusun Tawang Sari Kecamatan Abung Semuli.
Diketahui Polres Lampung Utara, Melalui Satuan Reserse Kriminal telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terlapor, Yakni Das’at dan Hifni yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian singkong milik Badri.
Usai diperiksa, Hifni warga Desa Kalibalangan kecamatan Abung Selatan mengaku bahwa kehadiran dirinya di Mapolres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan polisi.
” Kehadiran saya ke sini (Polres.red) dalam rangka memenuhi panggilan polres terkait mencabut singkong milik Badri,” ungkap Hifni usai diperiksa. Selasa (22/8/2023).
Dalam perkara ini Hifni menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Mat Sani (Anggota DPRD Lampung Utara) untuk mencabut singkong yang ditanam oleh Badri.
” Saya ga tahu apa-apa, Saya disuruh Mat Sani untuk melihat pekerja menyabut singkong di areal desa Buring. Yang sudah kami cabut lebih kurang 1.5 hektar,” jelasnya.
Sementara Kanit 1 Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AIPTU Ermawi saat hendak dikonfirmasi awak media enggan memberikan keterangan.
” Saya takut kesalahan, Kita nunggu Kasat,” ujarnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Badri (56) seorang petani warga Dusun Tawang Sari Kecamatan Abung Semuli didampingi kerabatya Edison melaporkan Mat Sani cs atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat) ke Mapolres Lampung Utara. Senin (3/7/2023).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/226/B-1/VII/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG.
Edison saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Badri kakaknya menyewa lahan milik Mat Sani sebanyak empat bidang untuk ditanam Singkong. Kemudian oleh Mat Sani tanaman singkong tersebut dicabut. Atas perbuatan itulah Badri kakaknya mengalami kerugian kisaran 30 sampai 40 juta.
” Lahan yang disewa kakak saya sebanyak 4 bidang, Tiba-tiba hasil perkebunannya dipanen oleh orang lain,Jadi kami laporkan itu,” kata Edison.
Dijelaskan Edison sewa lahan tersebut telah disepakati antara Badri selaku pelapor pemilik tanah yakni Mat Sani yang merupakan anggota DPRD Lampung Utara. Adapun yang dilaporkan, lanjut dia Hefni, Das’at dan Mat Sani Anggota DPRD Lampung Utara,
“Kami minta di proses hukum seadil adilnya. Kanera abang saya ini orang kebun, petani dan di juga ada intimidasi,” ujarnya. (Ridho)