Terlibat Narkoba dan Desersi, Tiga Anggota Polisi Dipecat

Tulang Bawang Barat – Tiga anggota Polres Tulangbawang Barat, Lampung dipecat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan lantaran ketiganya terlibat Narkoba dan Desersi.

Melansir warta9.com, Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi manyatakan, upacara PTDH tersebut merupakan tindaklanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kami menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Sunhot, pada upacara yang digelar di Halaman Mapolres Tubaba, Rabu (25/05/22)

Sunhot menerangkan, ketiganya secara resmi berhenti dinas pada 25 Mei 2022 yaitu, Brigpol AY pelanggaran mengonsumsi narkoba jenis sabu, Bripka BA pelanggaran desersi selama 20 bulan. Sedangkan, Brigpol AS pelanggaran desersi selama 30 bulan.

“Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat serta organisasi,” tegas Sunhot.

Semua kebanggaan kata Sunhot, terhadap institusi mendapat perhatian yang baik. Namun, ketiga personel berbelok ke pelanggaran yang sangat berat, tidak dapat ditolerir oleh organisasi.

Dia menyebut berkurangnya tiga personel dari 323 anggota di Polres Tulangbawang Barat ini catatan dan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas.

“Saya berharap tidak ada lagi personel kita (Polres Tubaba) mengalami pemecetan seperti mereka bertiga,” ungkapnya.

Lebih jauh Sunhot mengimbau, hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya penyalahgunaan narkoba.

“Bekali diri dengan keimanan dan ketaqwaan agar diberikan kekuatan untuk dapat menghindari dari pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan lainnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, pemecatan ketiga Personel Polri tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor: KEP / 222 / IV / 2022 , Nomor : KEP / 747/ X / 2021 dan Nomor KEP / 136 / II / 2021 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Drs. Hendro Sugianto, M.M.

Pelaksanaannya dilakukan secara In Absentia karena pelanggar tidak hadir. Ketiga anggota polisi itu secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 25 Mei 2022. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *