Tersangka Bandar Narkoba Yang Diloloskan Warga Akhirnya Kembali Tertangkap. Polisi Tetapkan 5 Orang Pelaku Kericuhan.

Lampung Utara – Setelah sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan buron, ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamtan Blambangan Pagar, Lampung Utara, akhirnya kembali tertangkap oleh tim satuan narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (23/9/22) sore.

Sempat viral beberapa hari lalu tentang penangkapan bandar narkoba di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara, ricuh. Sekelompok warga menyerang polisi karena ingin membebaskan tersangka.

Petugas yang melaklukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari warga sekitar sehingga tersangka ALS berhasil melarikan diri.

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri. Dia ditangkap saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar Conferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.

Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan ia juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain tersangka petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP Made Indra.

Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan mengembangkan kasus ini.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat

Sementara ALS mengakui sesaat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian. Ia beralasan karena takut ditangkap polisi.

“Saya takut berurusan dengan aparat hukum. Ia benar saya jualan narkoba. Tapi belum lama dari bulan Februari lalu. Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujar dia.

 

Enam Dari Lima Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polres Lampung Utara menetapkan lima diantara enam pelaku sebagai tersangka setelah gelar perkara, yang berlangsung, Jum’at (23/9/ 2022).

Kelima orang pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka pada penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara yang menjadi penyebab kaburnya pelaku Bandar Shabu yang sudah diamankan petugas di stasiun Kereta Blambangan Pagar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pihaknya sudah menetapkan kelima orang dari enam yang diamankan terduga provokator saat hendak menyerang petugas beberapa hari yang lalu itu sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka 5 orang, dan 1 kita jadikan saksi,” kata Kasat Reskrim Lampura AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yaitu berinisial SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RI (31). Mereka akan dikenakan pasal berlapis.

“Kelima terduga tersangka itu juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP,” ujar AKP Eko Rendi Oktama. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *