Wakil Bupati Ardian Saputra Serahkan Simbolis 181 SHM Program PTSL Kepada Masyarakat Desa Negeri Ujung Karang dan Desa Negeri Ratu

Lampung Utara : Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, menyerahkan secara simbolis 181 Sertifikat Hak Milik (SHM), program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada dua desa di Kecamatan Muara Sungkai,  kabupaten setempat,  Rabu (1/3/2023).

Dua desa yang menerima warga PTSL itu adalah Desa Negeri Ujung Karang sebanyak 70 SHM dan  Desa Negeri Ratu sebanyak 111 SHM.

Wabup Lampura, Ardian Saputra dalam sambutanya mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ART/BPN dan merupakan langkah untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Muara Sungkai agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah.

“Program ini, salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan percepatan penerbitan Sertifikat Tanah bagi masyarakat, dalam rangka untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan perselisihan atau sengketa antar sesama.”kata Ardian.

Sementara, Kades Negeri Ujung Karang, Supianto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra yang telah menyempatkan hadir, untuk menyerahkan secara langsung sertifikat PTSL kepada warganya.

“Kami masyarakat Kecamatan Muara Sungkai sangat berterimakasih kepada bapak Wabup Lampura, yang tadinya tanah yang tidak bersertifikat. Dengan adanya program PTSL ini bisa dengan mudah membuat sertifikat dan diakui oleh negara,”tutupnya.

Tampak hadir pula dalam penyerahan PTSL tersebut, Asisten 1, Mankodri, Kepala BPN atau yang mewakili, Kepala Dinas PMD, Abdurahman, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Erwin Syaputra, Kades se-Kecamatan Muara Sungkai dan masyarakat setempat. (ADV)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *