Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat reformasi birokrasi berbasis digital yang lebih efisien, fleksibel, dan berorientasi hasil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. “Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah satu hari kerja tiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, penerapan WFA bukan sekadar memberi kelonggaran pola kerja, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong perubahan budaya kerja aparatur menuju sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah menargetkan peningkatan produktivitas berbasis kinerja, bukan lagi sekadar kehadiran fisik di kantor.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kinerja dan kualitas hidup ASN, sekaligus menekan beban operasional perkantoran. Dalam jangka panjang, pola kerja fleksibel diharapkan mampu mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital.
Meski demikian, efektivitas implementasi WFA sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi dan sistem pengawasan kinerja di masing-masing instansi. Pemerintah menegaskan, penguatan mekanisme evaluasi dan akuntabilitas menjadi kunci agar fleksibilitas kerja tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan seragam, pemerintah akan merinci kebijakan ini melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Regulasi tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh instansi dalam menerapkan WFA secara terukur dan bertanggung jawab.
(**)























