Lampung Utara: Seorang warga Bukit Kemuning Lampung Utara, diringkus Tim Opsnal Narkoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
BUR (58), pria yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Bukit Kemuning itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam sel tahanan Polres Lampura.
Dari padanya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca(pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu, serta 1 unit Handphone Nokia warna biru. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BUR yang sering membawa barang tersebut.
”Namun kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan,” kata Kasat Narkoba AKP Made, Selasa (16/5/2023).
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan. Terkait asal barang yang dibawa tersangka, lanjut Made Indra pihaknya akan melakukan enelusuran lebih lanjut.
“Terhadapnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Alam)