Lampung Utara – Pengadilan Negeri Kotabumi kembali menggelar sidang Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak atau Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial AP, Selasa (26/3/2024)
Sidang Dipimpin Hakim Tunggal Novritsar H.Pakpahan,Panitera Ardian Saputra, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Chandra Rizki kedua Orang tua Terdakwa, serta Penasihat Hukum Fauzi Arifin dengan agenda putusan.
Sebelum putusan dibacakan, Hakim Tunggal Anak memberikan kesempatan kepada kedua orang tua terdakwa yang hadir di persidangan untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan pada kesempatan tersebut, namun dalam hal tersebut kedua orang tua terdakwa tidak menyampaikan apapun.
Diketahui Hakim tunggal anak berpendapat terhadap perbuatan terdakwa yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan anak korban yang seharusnya dapat mencegah perbuatan tersebut dan atas hal tersebut hakim menimbang perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan dan dinilai tidak manusiawi.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum AP selama 10 (Sepuluh) Tahun penjara di LPKA Anak Lampung dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsider 6 (enam) Bulan pelatihan kerja di BAPAS Kotabumi dengan perintah agar Anak Berhadapan Dengan Hukum tetap ditahan.
Bahwa Hakim Tunggal Anak juga mempertimbangkan terkait kewajiban pembayaran Restitusi sebesar Rp. 9.191.100 (Sembilan Juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah) Yang dibebankan kepada Orang Tua Walinya untuk dibayarkan kepada anak korban NAP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika Anak Berhadapan Dengan Hukum tidak membayar maka harta benda anak orang tua wali disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk pembayaran uang restitusi tersebut dengan ketentuan apabila orang tua walinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Anak Berhadapan Dengan Hukum di ganti dengan pelatihan kerja di BAPAS Kotabumi selama 6 (enam) Bulan. Sebagaimana Surat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Nomor R- /4.1.PPP/LPSK/03/2024.
Atas putusan tersebut terdakwa anak, orang tua terdakwa melalui penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan atas sikap tersebut Jaksa Penuntut Umun menyatakan pikir-pikir. (Vcko)