Lampung Utara: Hamili anak tirinya yang masih dibawah umur hingga melahirkan, Wendi Yanto (47) warga Karang Sio Kecamatan Kotabumi, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.
Wendi Yanto ditangkap polisi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 485 / B / XII / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Desember 2023. Atas laporan ibu korban, yang juga merupakan istri nya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis saat dikonfirmasi membenarkan prihal penangkapan terhadap pelaku yang mensetubuhi anak tirinya,yang masih dibawah umur hingga melahirkan.
” Pelaku ditangkap atas laporan istrinya yang juga ibu korban,” kata Ipda Darwis
Dijelaskannya, waktu kejadian pada tanggal pada 22 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib, di rumah pelapor (ibu korban) sendiri. di Dusun IV Bojong Barat Kecamatam Kotabumi.
Modus pelaku ini, dengan masuk kekamar tidur anak tirinya tengah malam, membangunkan korban yang sedang tidur, kemudian pelaku merayu korban dengan menjanjikan akan dibelikan baju baru, jika korban menuruti kemauannya.
Termakan bujukan ayah tirinya, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku, sehingga terjadilah persetubuhan hingga berkali kali diwaktu yang berbeda. Hingga korban hamil dan melahirkan.
Terkuaknya perbuatan bejat pelaku, setelah ibu kandung korban curiga atas perubahan terhadap anaknya, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara. Ujar Ipda Darwis.
Mendapat laporan itu, kata Ipda Darwis, kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku, dikontrakannya, di kelurahan cempedak kecamatan Kotabumi.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di polres Lampung Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terpisah, saat di tanya awak media, pelaku (Wendi Yanto) mengakui semua perbuatannya. Yang mensetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. ” Saya bangunkan dia malam malam, saya bujuk dia mau dibelikan baju baru, dan akhirnya terjadi itu, hingga 15 kali an, ” tuturnya.(Ridho)