Bolehkah Hasil Autopsi Brigadir J dibuka ke Publik?, ini kata Mahpud MD

Jakarta, Eksprestoday.com – Simpang siur di tengah masyarakat terkait kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J terus bergulir. Kini masyarakat menantikan kejelasan kasus tersebut dan terutama keluarga sangat ingin mengetahui penyebap kematian anggota Polri itu.

Menanggapi anggapan hasil autopsi tidak bisa dibuka ke publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik apabila diperlukan.

“Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, jadi tolong jangan di bulak balik, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka ke publik,” seperti dilansir dari metrotvnews, Jumat (29/7/2022).

Menurut Mahpud, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” tuturnya.

Masih kata Mahpud, “Kenapa autopsi kedua ini perlu dilakukan, karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga, jadi jangan dibulak balik autopsi tidak boleh dibuka ke publik, boleh dibuka, kalau alasannya menurut undang-undang kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan itu autopsi untuk membuktikan penyebab kematian,” tegasnya(*)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *