Lampung Utara: Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo dan Ardian Saputra bakal berakhir pada tahun 2023.
Sebab, masa jabatan yang semestinya berakhir pada 25 Maret 2024 mendatang, justru bakal habis di tahun 2023 ini.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, Rabu (4/1/2023). Menurut dia, habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Undang Undang nomo 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Salah satu ayat didalam pasal 201 Undang – Undang tersebut menyebutkan bahwa hasil pemilihan Kepala Daerah di tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023. Walaupun di Lampung Utara berdasarkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) selesai pada 25 Maret 2024,” ujar Aprizal Ria.
Meski demikian, dirinya tidak bisa memastikan tanggal ataupun bulan berkahirnya kepemimpinan Budi Utomo. Sebab, lanjut dia, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kami tidak bisa memastikan apakah 3 bulan atau 6 bulan dipangkas ( masa jabatan), karena itu ranahnya Kemendagri,” kata dia.
Ketika ditanya apakah KPU Lampung Utara telah menyampaikan hal tersebut kepada Budi Utomo ataupun Ardian Saputra mengenai hal tersebut, Aprizal mengaku belum melakukannya. “Tapi kalau ada Satker yang bertanya, ya kami jawab seperti itu,” ujar dia.
Untuk diketahui Lampung Utara menggelar Pilkada pada tahun 2018 lalu. Hasil pemilu kepala daerah itu memenangkan pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Budi Utomo. Kemudian mereka dilantik pada 25 Maret 2019.
Selang beberapa bulan, tepatnya 6 Oktober 2019, Bupati Agung Ilmu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena terlibat korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selanjutnya pada 6 November 2020, Wakil Bupati Budi Utomo naik tahta. Dirinya dilantik menjadi Bupati.
Hampir 19 bulan menjabat Bupati tanpa wakil, akhirnya Budi Utomo mendapatkan pendampingnya, yakni Ardian Saputra.
Ardian dilantik 10 Juni 2022 menjadi Wakil Bupati guna melanjutkan sisa masa jabatan yang ada bersama Budi Utomo.
Diketahui terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.
Beberapa kepala daerah telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (Alam)