Dua Orang Pencuri dan Penadah di Lampung Utara Diringkus Polisi

Lampung Utara : Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota  meringkus 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan, dengan mengamankan pelaku berinisial SS (21) warga Kelurahan Sindangsari dan EH (24) warga Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi. Selasa, (03/01/2023).

Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi mengatakan pelaku berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota, di rumah pelaku SS di Kelurahan Sindangsari.

banner 970x250

”Saat dilakukan penggerebekan dan ternyata benar kedua pelaku ada di dalam rumah, dan kedua pelaku dapat diamankan berikut bukti,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi : LP/B/679/B/XII/ 2022/SPKT/SEK KTB KOTA/RES LU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Desember 2022.

”Pencurian terjadi pada hari Jumat 16 Desember 2022 yang lalu, sekitar pukul 10.30 WIb di Jalan Jimat Ratu Sindangsari,”terangnya.

Korban atas nama Sari Yanti(35) warga Kotabumi Ilir, ditemani dua rekannya dari Kantor Kelurahan Sindangsari menuju jalan Jimat Ratu Sindangsari untuk melihat kontrakan. Saat menuju kesana, Handphone diletakan didalam Dasboar sepeda motor.

Kemudian, setibanya dikontrakan sekira jam 10.30 WIB, korban parkirkan sepeda motor di depan kontrakan tersebut, lalu korban bersama 2 rekannya melihat kontrakan. Setelah melihat kontrakan, lalu ketiganya pergi ke kontrakan lain dengan jarak kurang lebih 5 menit.

”Saat korban sedang parkirkan sepeda motor dan ingin mengambil Handphone yang diletakan di Dasboar motor namun, Handphone sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, korban meminta rekannya untuk menelpon ke nomor Handphone yang hilang, namun tidak aktif lagi. Setelah itu ketiganya langsung pulang ke kantor Kelurahan.

”Kemudian saksi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Korban mengalami kerugian dengan uang Rp. 3.500.000,”ujarnya.

”Saat ini kedua pelaku dan barang bukti Berupa 1 unit Handphone Merk VIVO berada di Polsek Kotabumi Kota, dan akan di Proses lebih lanjut,”terangnya. (*/Alam).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *