Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara, lakukan Uji Publik bersama perwakilan Partai Politik (Parpol) guna membahas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), di hotel Graha. Kamis, (15/12/2022).
Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dilakukan berbarengan dengan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura, Dalam Pemilihan Umum 2024.
Anggota KPU Yudi Saputra didampingi Yansen Atik dan Agus Romdani Anggota Bawaslu menyatakan, dalam penataan Dapil itu perlu memperhatikan sedikitnya tujuh unsur antaranya, Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yg proposional, proposionalitas dan integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yg sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Kita menyampaikan mekanisme rancangan penataan dapil, jadi dalam uji publik ini kita menyampaikan 3 (tiga) rancangan dimana sudah kita umumkan sejak 23 November. Semenjak pengumuman itu sudah kita informasikan untuk publik bisa memberikan tanggapan atau masukan.”ucap Yudi.
Lanjut Yudi, setelah pengumuman itu semua elemen baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Partai Politik (Parpol) Bawaslu, Tokoh Masyarakat, akademisi dan pemantau serta pihak lainnya agar dapat mempunyai hak yang sama menyampaikan tanggapan ke KPU.
“Tanggapan itu kita lampirkan menjadi bahan pertimbangan usulan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.” Katanya.
Dalam uji publik ini diharapkan semua turut berpartisipasi dalam rancangan ini sehingga KPU bisa memperhatikan aspirasi dari semua pihak.
Adapun 3 (tiga) rancangan yang akan diusulkan antaranya kesinambungan empat dapil, Perubahan Kecamatan Dapil dan penambahan Dapil dari 4 Dapil menjadi 7 Dapil.
Tampak hadir saat itu, 15 Perwakilan Parpol se-Lampura, Anggota Bawaslu, Aparat Kepolisan dan Kodim 0412 Lampura. (Alam).