Lampung Utara – Pasca usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, tengah membuka kesempatan bagi mereka yang memenuhi kualifikasi untuk Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Pengumuman Seleksi PPS itu tertuang dalam Nomor: 07/PP04.1-P/1803/43/2022, didalamnya mengatur tentang persyaratan dan waktu Pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum.
Adapun syarat yang harus dipenuhi Calon Anggota PPS, antaranya ialah, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tajuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
Beberapa yang harus dilengkapi lainnya, ialah surat keterangan sehat jasmani dan rohani di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol dan Foto berwarna 4×6. Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan serta surat lamaran dapat diunduh dari aplikasi SIAKBA. Ikuti petunjuk yang ada dalam aplikasi tersebut.
Selanjutnya, Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Utara sejak tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022. Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir. (Alam)