Lampung Utara: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Mettisa, bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, pada Kamis (26/12/2024) kemarin.
Kepala Rutan Kelas IIB, Budi Setyo Prabowo yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marthin Sury, menyampaikan, pembebasan bersyarat Mantan Kadiskes Lampung Utara telah sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana, beliau sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 2,1 Milyar.
” Dia (Red-Maya Mettisa) dibebaskan bersyarakat setalah menjalani hukuman 4 tahun 3 bulan,”kata dia.
Selain itu, Lanjut dia, Selama menjalani masa tahanannya, keseharian beliau cukup baik dan memiliki kepribadian yang ramah serta mematuhi peraturan disini.
“Dia berbaur dan beradaptasi dengan baik dan suka membantu kawan-kawan yang lain,” ucapnya.
Ketika ditanya, soal Warga Binaan Rutan Kotabumi yang mendapatkan Remisi di hari Natal, Marthin Sury mengatakan tidak ada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi tahun ini.
“Kebetulan Warga Binaan kita muslim semua, jadi tidak ada remisi, ” tuturnya. (Ridho/Alam).