Melalui Restoratif Justice Kejari Tebo Hentikan Perkara Penadahan Handphone 

Jambi –Kejaksaan Negeri Tebo menghentikan perkara penampung pencurian telepon seluler melalui Restoratif Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada Firman Illah yang disangka terjerat Pasal 480 Ke-1 KUHP dan korbannya Pauzi.

Penyerahan SKP2 ini digelar di Kantor Kejari Tebo Rabu,( 2/11/ 2022), siang tadi.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif merupakan tindak lanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Sebagai perwujudan kepastian hukum terhadap tersangka, Kejari Tebo telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Nomor : TAP-50/L.5.17/Eoh.2/11/2022 tanggal 01 November 2022 atas nama tersangka Firman Illahi Bin Akmaruddin.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasari karena terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memenuhi 3 syarat prinsip yang berlaku kumulatif.

Senyuman bahagia terlihat jelas di raut muka Firman Illahi saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Tebo.

Laki-laki ini sebelumnya menjadi tersangka penampung Handphone hasil curian dan disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Korbannya adalah Pauzi Bin Ismail.

Sekarang Firman Illahi telah bebas usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Kejari Tebo.

“Setelah menerima SKP2, otomatis hari ini Firman Illahi bebas dari segala tuntutan,” kata Kasi Intel Ari Chandra Pratama.

Ari menjelaskan, SKP2 yang diserahkan sebagai perwujudan kepastian hukum terhadap tersangka Firman Illahi.Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih 5 ( tahun, dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Selain penyerahan SKP2 kepada tersangka, juga dilakukan pengembalian barang bukti berupa 1 set handphone milik korban Pauzi.

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan kondusif. Kedunya sudah saling memaafkan,” ujar Ari.

Ari berkata, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pada Kejari Tebo kali ini merupakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang ketiga kalinya.

Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif ini dilakukan karena tersangka telah memenuhi syarat yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *