Lampung Utara: Pengadilan Negeri Kotabumi mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Inspektur Lampung Utara M.Erwinsyah atas status tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi dan konstruksi inspektorat, tahun 2021—2022, dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar.
Untuk itu ME dinyatakan bebas dalam waktu dekat ini. ”Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata Slamet Haryadi, kuasa hukum M.Erwinsyah usai sidang putusan praperadilan itu, Selasa (21/5/2024).
Dengan putusan ini, lanjut Slamet Haryadi, pihaknya akan segera memproses pengeluaran ME dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkan selama ini.
“Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” ujar dia.
Sementara hingga pukul 16.54 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum berhasil dihubungi terkait putusan ini.
“(Bapak, Red), belum bisa memberikan tanggapan(atas putusan PN, Red),” ujar Satuan Pengamanan(Satpam) sekira pukul 16.40 WIB, Selasa 21 Mei 2024.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, ME ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) lalu.
Selain ME, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.(*)