Mencegah Peredaran Barang Terlarang, Rutan Kotabumi Gelar Razia Rutin

Lampung Utara: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) menggelar razia rutin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Rutan. Selasa, (07/01/2025).

Razia kali ini, menyasar sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Blok A, Blok B, dan Blok C. Dalam razia ini, petugas berhasil menemukan berbagai barang terlarang yang seharusnya tidak ada di dalam rutan. Beberapa di antaranya adalah 2 unit handphone, 4 pak kartu remi, 5 buah hanger, 2 botol parfum, 1 buah rokok elektrik, 1 kaca cermin, 3 korek api, 5 alat cukur, 5 sikat gigi keras, 1 sendok, dan 2 gunting kuku.

banner 970x250

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Tri Ghaly Ramadhitya, serta Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marthin Sury, dan jajaran staf keamanan dan pengamanan Rutan.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, atau barang lain yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan di dalam rutan. Razia juga menjadi langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas.

“Alhamdulillah, kegiatan yang berlangsung sore itu berjalan dengan lancar tanpa kendala. Suasana rutan tetap aman, tertib, dan terkendali sepanjang proses berlangsung. Kepala Rutan menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan lingkungan rutan yang bebas dari barang-barang terlarang. (Ridho/Alam/Ayi).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *