MK Kaji untuk Percepat Putusan Sengketa Pileg 2024,  Jelang Pilkada Serentak

Jakarta:  Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mempercepat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Tujuannya, agar gelaran Pilkada 2024 berjalan lancar.

Diketahui, delapan gugatan PHPU sudah menggelar sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Ketua MK Suhartoyo menyebut pertimbangan percepatan putusan itu berkaitan dengan jumlah kursi di DPRD. Sebab, salah satu syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah, perolehan kursinya harus 20 persen di DPRD atau berkoalisi.

“Nah itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan dengan DPRD itu,” ujar Suhartoyo, Jumat (9/8/2024).

Dia akan mengupayakan delapan gugatan itu diputuskan sebelum tanggal 27 Agustus 2024 karena pendaftaran calon kepala daerah di KPU dimulai 27-29 Agustus 2024.

“Insyaallah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU. Kalau itu memang pengecualian KPU-nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu,” ujarnya.

Demi menjaga independen masing-masing lembaga, Suharyanto menegaskan tak akan menjalani komunikasi dengan KPU berkaitan dengan hal gugatan ini.

“Itu kan gak pernah (komunikasi), kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, gak pernah, kecuali koordinasi sifatnya apa ya persamaan persepsi misalnya KPU menyelenggarakan Bintek, narsumnya minta dari MK, kalau komunikasi soal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing yang core business-nya itu gak ada,” tuturnya.

Diketahui bedasarkan keterangan di website MK, 8 gugatan PHPU pileg 2024 menjalin proses sidang pendahuluan hari ini.

Berikut Daftar 8 gugatan PHPU Pileg 2024:

1. Partai Demokrat

– Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.

2. Partai Solidaritas Indonesia

– Perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024.

3. Partai Amanat Nasional

– Perkara nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

4. Partai Golongan Karya

– Perkara nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

– Perkara nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024

– Perkara nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024

5. Partai NasDem

– Perkara nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

6. Partai Persatuan Pembangunan

– Perkara nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. (Dilansir Inews.id)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *