Polres Lampung Utara Ringkus Empat Orang Pungli di Jalanan,  Satu Diantaranya Berstatus PNS

Lampung Utara : Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Lampung Utara  diamankan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (28/3/2023).
Oknum PNS yang diamankan adalah Ko (42) alias Buyung warga Kotabumi, Lampung Utara yang bekerja di lingkup Pemkab Lampung Utara.
Oknum PNS yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara diduga turut serta melakukan tindakan pungutan liar.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.
Ia mengatakan saat ini Ko sedang mendalami pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara.
Ko diperiksa oleh penyidik di ruang Pidana Umum (Pidum) menggunakan kaos warna putih.
Eko mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan tiga orang masyarakat yang melakukan pungutan liar angkutan barang.
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah adanya warga yang sering meminta supir mobil sejumlah uang.
“Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti,” katanya.
Kemudian oleh anggota dikembangkan berdasarkan tiga orang yang lebih dahulu ditangkap.
Ketiga orang yang diamankan bernama Anton (39) warga Desa Bumi Mandiri Abung Barat, Lampung Utara.
Kemudian Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, Abung Barat, Lampung Utara.
Selanjutnya Herman (38) warga Desa Sukadamai, Abung Barat, Lampung Utara.
Atas dasar pengakuan tersebut pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan.
“Ko ini sebagai otak pungli,” katanya
Pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut.
Selanjutnya, hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan Ko sebagai tersangka dugaan pungli.
Ko sendiri akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara. (Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *