Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Segera Dilantik, Ini Langkah Cepat Pemerintah

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dipercepat. Instruksi ini diberikan guna memastikan kepastian politik di daerah serta mendorong optimalisasi roda pemerintahan dan perekonomian.

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya segera bergerak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

banner 970x250

Pemerintah menilai pelantikan kepala daerah terpilih yang dipercepat akan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:

Kepastian Politik dan Stabilitas Daerah – Dengan adanya kepala daerah definitif, konflik politik pasca-Pilkada dapat segera mereda.

Pemulihan Ekonomi Daerah – Dunia usaha akan lebih percaya diri dalam berinvestasi karena pemerintahan daerah berjalan optimal.

Realisasi APBD yang Efektif – Kepala daerah yang sudah dilantik dapat segera menjalankan program-program strategis yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah berencana menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dismissal.

Dalam rangka mempercepat proses ini, MK akan mempercepat pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang awalnya direncanakan pada 6 Februari 2025 akan diundur agar dapat dilakukan secara bersamaan setelah putusan dismissal keluar.

Setelah MK mengeluarkan keputusan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan segera menetapkan kepala daerah terpilih. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengusulkan pelantikan kepada pemerintah berdasarkan ketetapan KPUD.

Untuk memastikan percepatan pelantikan berjalan sesuai prosedur, Kemendagri akan melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK),
Mahkamah Agung (MA).

Tito Karnavian menegaskan pihaknya telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Ia berharap berbagai tahapan dapat dipercepat, terutama dalam penyampaian putusan dismissal oleh MK.

“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan (kepala daerah terpilih) berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap transisi kepemimpinan daerah dapat berlangsung cepat dan efektif, sehingga pembangunan serta pelayanan publik dapat segera berjalan optimal. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *