Sempat Melawan,  Kadis DPMDT Lampung Utara Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara. Tangis Histeris Iringi Tersangka Dijebloskan Rutan Kotabumi

Lampung Utara: Sehari dari  melakukan perlawanan buka bukaan soal proses hukum yang tengah dijalaninya akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Abdurrahman beserta tiga rekannya  ditahan Kejaksaan Negeri Korabumi,  Senin (23/10/2023).

Empat tersangka  ditahan setelah Polda Lampung melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kotabumi. Sebelumnya empat tersangka tidak ditahan dalam perkara kasus gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se-Lampura Tahun 2022 lalu.

Dalam proses penahanan di Kejari,  tangis histeris istri mengiringi penahanan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknik (bimtek) kepala desa. Berkas perkara ini sudah P-21 sehingga Polda Lampung melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Empat tersangka digiring dari Ruang Pemeriksaan Kejari Lampung Utara menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah setelah berkas perkara diteliti selama enam jam. Mereka dijebloskan Rutan Kotabumi. Istri dan keluarga tersangka sontak menangis histeris.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang menjelaskan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimtek kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara Abdurahman, dua pegawai dinas Ismirham Adi Saputra dan Ngadiman serta rekanan Nanang Rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

“Setelah kami teliti kurang lebih selama 4 jam berkas telah lengkap. Dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandarlampung untuk disidangkan. Untuk terdangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, ” kata Kasi Intel Guntoro Janjang.

Kanit II Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol M Hendrik bersama anggota melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena berkas perkara sudah lengkap.

Soal keluhan tersangka Abdurahman merasa diperas Rp1,5 miliar oleh oknum polisi. Kompol M Hendrik enggan berkomentar. Dirinya hanya fokus dalam penanganan berkas perkara bimtek kades tersebut.

“Kami hanya fokus pada  proses perkara ini dan kami limpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. Soal itu ( isu pemerasan ) no coment, ” ujar Kompol Hendrik.

Kasus bimtek kades mencuat sejak Rabu 27 April 2022. Dua petinggi Dinas PMDT Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima fee dari perusahaan penyelenggara bimtek dengan anggaran Rp1,5 miliar. Anggaran miliaran rupiah itu terkumpul dari 202 kepala desa dengan setoran masing-masing Rp7,5 juta per orang. Abdurrahman mengakui penerimaan Rp30 juta dari penyelenggara bimtek untuk operasional. Bimtek berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, 26–27 Maret dan Jawa Barat, 28–31 Maret 2022. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar