Lampung Utara: Ribuan warga Desa Bumiagung Marga, Abung Timur, Lampung Utara, Rabu 8 Februari 2023, mendemo Kantor Agreria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Aksi ini dipicu karena ratusan buku sertifikat program PTSL masyarakat ditahan.
Masyarakat yang tergabung dari tiga Dusun Bumirahayu, Tulungsindang, dan Yosoagung, memulai aksinya dari pukul 08.00, pagi. Dengan mengendarai Sepeda motor, Mobil, dengan membawa atribut bendera, spanduk, menggeruduk Kantor Agreria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Utara, dijaga ketat aparat Kepolisian bersenjata lengkap.
Mereka menuntut ratusan buku sertifikat tanah progam PTSL yang dibuat tahun 2021, yang takunjung dikeluarkan. Padahal sebagian sertifikat milik warga sekitar, sudah dibagikan.
Kordinator Aksi, Sukarlan menjelaskan dari 450 Total pembuatan sertifikat tahah Program pencatatan tanah Sistemastis Lengkap PTSL, pada tahun anggaran 2021, lalu. Hanya 110 Buku sertifkat tanah milik warga yang ditahan Kantor BPN dengan alesan masuk dalam HPL milik TNI Angkatan Udara.
Padahal, kata salah satu pendemo Ano, kesaksiannya, para warga sudah mendaftarkan tanahnya di Program PTSL tahun 2021 tersebut, dengan biaya 500 hingga 1 Juta rupiah kepada panitia pelaksana.
Meski begitu diketahui menurut pengaturan pengurusan Sertifikat memang dibebankan kepada masyarakat dengan mengacu pada SKB tiga menteri tersebut, yaitu SKB Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tentang pembiayaan PTSL, pada poin ketujuh untuk wilayah Lampung masuk dalam kategori IV sebesar Rp 200 ribu.
biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas di tingkat Desa atau Kelurahan.
Aksi tersebut sempat memanas Warga sempat dorong-dorongan dengan petugas kepolisian karena ingin merangkak masuk ke dalam Kantor BPN. Akhirnya perwakilan dari masyarakat sebagian masuk untuk bermusyawarah dengan pejabat terkait.
Karena kesal, menunggu keputusan di dalam, Puluhan Warga sempat membaikot Jalan raya didapan Kantor ATR/BPN, yang mengakibatkan pengendara putar balik dan membuat kemacetan terjadi hingga ratusan meter. Aparat Kepolisi akhirnya dapat mereraih masa untuk bubar, agar kemacetan tidak terjadi.
Akhir musyawarah, antara Kepala Desa Bumiagung Marga beserta rombongan warga dengan Kepala BPN Nirwanda disaksikan Kapolres AKBP Kurniawan Ismail bersama Anggota Kodim 0412. Membuatkan hasil. Warga dijanjikan 2 bulan sertifikat tersebut akan dibagikan, sesuai petunjuk dari Kementrian ATR/BPN dan Kantor Wilayah Lampung, Demikian dikatakan Kepala ATR/BPN Nirwanda. (Alam)