Lampung Utara –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mendapat surat kaleng yang diantar oleh tak dikenal. Isi surat tersebut cukup mencengangkan, yaitu soal dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan aparatur Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.
Dalam surat kaleng yang disampaikan kepada PWI Lampura, menuliskan adanya aksi bejat salah seorang Aparatur Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan dengan inisial ST, dengan seorang wanita berinisial PR, yang beralamat di dusun Tempel Rejo, Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.
Dalam surat itu juga menyebutkan dalam rangka mewujudkan pemerintah desa yang baik, bersih, dan berwibawa maka dengan ini perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa kalibalangan Kecamatan Abung Selatan memohon agar Badan Perwakilan Desa(BPD) merekomendasikan kepada Kades Kalibalangan dan Camat Abung Selatan, agar memberhentikan oknum Kaur Desa, inisial (ST). Karena perbuatannya telah mencoreng nama baik Desa Kalibalangan.
Surat itu ditandatangani oleh sedikitnya 25 orang diantaranya, Hi. Ahmad Taryoko, Hi. Sumardi, Hi. Nur Widodo, Ustadz Ismail, Tukijo, Sujono, Jumani, Suratman, S.Pd, Ustadz Hasyim Husni, Hi. Syamsurizal, S.H., Ustadz Ya’kub Sidabutar, Ustadz Aliman, Drs. Samri, Mursalin, Sudarto, Hi. Nanang Wahidin, M.Pd; dan sejumlah tokoh lainnya.
Kades Kalibalangan Reza Suhendra saat dikonfirmasi awak media melalui telepon solluler, ia membenarkan, jika yang dilaporkan melalui surat kepada Ketua Badan Perwakilan Desa(BPD) tersebut dan ditembuskan ke PWI Lampura itu merupakan aparaturnya. Namun, persoalan yang dilaporkan, itu terjadi pada tahun 2020.
“Itu kejadian tahun 2020. Itu sudah selesai, kedua belah pihak sudah saling memaafkan(damai, Red) dan ada surat damai,”katanya, Senin (5/9/2022).
Terkait pengiriman surat tersebut tertanggal 5 september 2022, Reza mengatakan, kemungkinan ada unsur dendam pribadi dengan oknum aparaturnya (ST )tersebut. “Kemungkinan ada faktor pesoalan pribadi, ada dendam pribadi dengan ST-nya,”lanjut Kades sambil menyebut para penggugat bukan masyarakat setempat. “Bukan masyarakat setempat itu juga,”Imbuhnya.
Menurutnya, permasalahan itu sudah diselesaikan secara musyawarah dengan rembuk pekon dan sudah dikalarifikasikan dengan camat Abung Selatan.
”Sudah saya jelaskan juga, sudah klarifikasi dengan Camat, sudah selesai ini, ada surat perdamaiannya, ada rembuknya, musyawarahnya.(Melibatkan, Red) Ketua BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, semua sudah,”ucapnya sembari mengatakan jika mau melihat surat perdamaian dapat datang ke kantor desa. Kalau surat damainya ada di Kantor Desa. “Pungkasnya. (Alam).