PKL Membangkang, Surat Edaran Bupati dan Pj. Sekda Disabotase

Mesuji, Eksprestoday.com – Surat Edaran Bupati Mesuji tentang Penertiban Bangunan Liar dan Pedagang Kaki Lima di dua tempat diantaranya Pasar Simpang Pematang dan Pasar Senin Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kecamatan Mesuji Timur kembali mendapat penolakan dari pedagang kaki lima di dua pasar tersebut.

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Mesuji Yugi Wicaksono, Selasa, 25 Maret 2025. Diterangkan Yugi, pihak Pemerintah Daerah Mesuji sudah memberi himbauan pada seluruh pedagang kaki lima, baik yang ada di area parkir, bahu jalan umum, dan jalan dalam pasar.

Baik dipasar Simpang Pematang ataupun didepan Pasar Senin KTM, yang keberadaannya sangat mengganggu arus lalulintas dan pengunjung pasar. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 41 tahun 2025 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Selain itu kata dia, terkait Surat Edaran, Pemkab sudah disampaikan pada semua Pedagang Kaki Lima untuk segera melakukan pembongkaran bangunan, dikarenakan berdiri diatas lahan yang bukan peruntukannya.

Menyikapi itu, para pedagang merasa enggan untuk melakukan pembongkaran atau berpindah tempat dalam melakukan transaksi jual beli ditempat lahan yang baru dikarenakan beberapa alasan.

Akan tetapi sambungnya, karena banyak perhitungan yang harus dipertimbangkan, akhirnya antara pihak pemerintah dan PKL telah menyatakan kesepakatan menanggapi beberapa Surat Edaran yang telah dilayangkan.

“Sebelumnya, Pemkab Mesuji melalui dinas terkait sudah empat kali memberi himbauan pada para pedagang, tapi sampai saat ini, mereka tetap meminta pertimbangan. Dengan dalih, jika lapak mereka dipindah, maka akan sulit mencari pelanggan yang mau membeli. Terlebih para pemasok barang dagangan sudah tidak mau lagi memberi kiriman material,” jelasnya menirukan.

Kendati demikian tambah Yugi, walaupun Pemkab Mesuji memikirkan keberlangsungan usaha para pedagang, akan tetapi pemerintah akan tetap memberi tindakan tegas setelah batas waktu yang sudah disepakati sebelumnya.

“Ya, sampai saat ini PKL masih tetap berdagang seperti biasa. Tapi kami berharap, dalam waktu dekat, mereka mau untuk membongkar atau berpindah tempat, pada batas waktu 16 April 2025. Apabila, sampai batas waktu yang sudah ditentukan diatas, pedagang belum melakukan pembongkaran secara mandiri, maka pemerintah Kabupaten Mesuji akan mengambil langkah tegas untuk membongkar bangunan liar tersebut, melalui perangkat daerah terkait. Sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012,” himbaunya.

Diketahui sebelumnya, beberapa Surat Edaran tersebut bersumber dari:
1. Surat Edaran Nomor: 500.2.2/4670/IV.09/MSJ/2024, tertanggal 24 Juli 2024, memberikan waktu pada pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sampai batas waktu tanggal 30 Juli 2024, atas nama Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana.

2. Surat Teguran Penertiban Bangunan Liar dan Pedagang Kaki Lima Nomor: 500.2.2/1172/IV.09/MSJ/2025. Dengan batas waktu 10 April 2025. Tertanggal 17 Februari 2025. Atas Nama Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara.

3. Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 500.2.2/0/IV.09/MSJ/2025, tentang Penertiban Bangunan Liar Pedagang Kaki Limadan Lalu lintas Jalan sekitar pasar, Maret 2025. Memberikan waktu penertiban Pedagang Kaki Lima dari Pasar Simpang Pematang ke Pasar Rakyat Simpang Pematang pada tanggal 22 April 2025. Dan di Pasar Senin KTM, pada tanggal 24 April 2025.
Atas nama Bupati Mesuji Elfianah belum ditanda tangani.

Tembusan:
1. Camat Simpang Pematang
2. Camat Mesuji Timur
3. Kepala Desa Simpang Pematang
4. Kepala Desa Tanjung Mas Makmur
5. Para Pedagang Kaki Lima Pasar Simpang Pematang dan Pasar Senin KTM. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *