MK Putuskan: Pendidikan Dasar Gratis Wajib Dijamin, Termasuk di Sekolah Swasta

Putusan MK ubah makna Pasal 34 UU Sisdiknas; negara wajib biayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi satuan pendidikan

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Keputusan MK memperluas makna kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar, tidak hanya terbatas pada sekolah negeri tetapi juga meliputi sekolah/madrasah swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (27/5/2025), atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusannya, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa norma sebelumnya menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di lembaga swasta. Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK menyebut ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, tanpa membedakan asal penyelenggara pendidikan.

Untuk itu, Mahkamah menekankan perlunya kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Meski begitu, Mahkamah tetap mengakui bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang memungut biaya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, negara wajib hadir memberikan jaminan pembiayaan bagi peserta didik yang membutuhkan.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin hak pendidikan dasar yang setara dan tanpa diskriminasi bagi seluruh anak bangsa, serta menjadi koreksi atas praktik kebijakan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kelompok masyarakat rentan.(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *